Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Bersekongkol Atur Proyek, Kakak Kandung Bupati Langkat Ikut Digelandang ke KPK

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:51:00 WIB
Bersekongkol Atur Proyek, Kakak Kandung Bupati Langkat Ikut Digelandang ke KPK
Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) sekaligus kakak Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ikut ditangkap KPK. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Balai Kasih, Langkat, Sumatra Utara bernama Iskandar PA (ISK) juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

ISK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2022) pukul 19.36 WIB dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova abu-abu. ISK nampak mengenakan topi abu-abu, memakai jaket sweater biru gelap bertuliskan Polo, dan terlihat mengenakan kaos berwarna oranye di dalamnya. 

Dia berjalan sembari menyeret koper berwarna senada dengan kaos yang dikenakannya. Selama berjalan menuju kedalam lobi gedung, ISK bungkam serta pandangannya tak menghiraukan jepretan kamera awak media di depannya. 

Untuk diketahui, Iskandar PA merupakan kakak kandung Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Terbit Rencana diduga bekerja sama dengan Iskandar PA dalam menerima suap dari berbagai rekanan yang bakal menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat. Kedua saudara kandung tersebut bersekongkol dalam mengatur sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.

"Tersangka TRP bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Ghufron membeberkan peran sentral Iskandar PA dalam membantu kakaknya Terbit Rencana menerima uang dari kontraktor. Di mana, Iskandar PA merupakan representasi dari Terbit Rencana. Iskandar PA merupakan sosok yang berperan penting dalam mengatur proyek di Langkat.

Terbit Rencana diduga telah meminta pejabat Pemkab Langkat untuk aktif berkoordinasi dengan Iskandar PA dalam memilih kontraktor yang akan menggarap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Langkat. Di mana, untuk dapat memenangkan proyek tersebut, Terbit melalui Iskandar PA meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan komitmen fee.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," tutur Ghufron.

Dua proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat tersebut kemudian dimenangkan oleh Kontraktor bernama Muara Perangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Muara diduga telah menyerahkan fee kepada Terbit Rencana melalui sejumlah pihak perantara.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," ujarnya.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus adik Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Selanjutnya, tiga kontaktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. 

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut