Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus Tersangka KPK di Usia 81 Tahun, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tetap Diproses Hukum

Kamis, 31 Maret 2022 - 08:05:00 WIB
Berstatus Tersangka KPK di Usia 81 Tahun, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tetap Diproses Hukum
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," tuturnya.

Dalam perkara ini Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni.

Annas Maamun diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun.

Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut