“KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut,” ungkap KBRI.
Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di negeri jiran tersebut dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura, bahwa status DORSCON oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19. Karenanya, kewaspadaan tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
“Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik,” kata KBRI.
WNI diminta menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik. KBRI juga menekankan pentingnya tanggung jawab pribadi, untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di klaster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di klaster dimaksud.
Penting juga bagi para WNI untuk selalu memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH) https://www.moh.gov.sg/covid-19. Dan apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku