Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:12:00 WIB
Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT
enasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kemenkeu, Rabu (8/7/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.

Ketiga, menaikkan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5 persen.

Said memandang batas nominal Rp50 juta tersebut sudah tidak akomodatif lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun silam.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Keempat, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut