Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:48:00 WIB
Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!
Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan merupakan informasi menarik yang akan diulas berikut ini. Bagi sebagian orang, menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pekerjaan idaman. 

Adapun salah satu keuntungan menjadi PNS yakni memiliki jaminan hari tua setelah pensiun. Jaminan di hari tua pensiun PNS merupakan bentuk tanda jasa negara kepada yang bersangkutan. 

Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia yang ditentukan menurut undang-undang Menpan Reformasi Birokrasi yang telah diatur. 

Gaji pensiun PNS akan didapatkan apabila telah memiliki masa kerja sekurang-kurang 10 tahun. Lalu berapa nominal gaji PNS yang resmi pensiun? 

Berikut ini ulasan mengenai besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan dilansir dari beragam sumber, Kamis (17/8/2023):

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pensiun PNS. 

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00. 
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

2. Gaji Pensiun PNS yang Berstatus Janda atau Duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

3. Gaji Pensiun PNS Janda atau Duda yang Meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut