Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum membahas secara resmi wacana pemerintah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara OJK dan pemerintah mengenai rencana tersebut.
“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” ujar Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dian menambahkan, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, pemerintah dan regulator perlu melakukan koordinasi secara mendalam. Sebab, diperlukan penyesuaian teknis dalam mekanisme pembayaran gaji ASN apabila jaringan koperasi ikut digunakan.
“Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” ucapnya.