Besok, KPK Geledah Sejumlah Tempat terkait Suap Ekspor Lobster
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggeledah di sejumlah tempat pada Jumat, (27/11/2020) besok. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penyidik sebelumnya sudah menyegel sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Oleh karenanya, penyidik akan melakukan serangkaian di sejumlah tempat itu besok.
"Ya, tentunya memang sedini mungkin. Kemarin kita sudah segel sehingga kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah. Mudah-mudahan besok akan kita bisa laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," ujar Karyoto saat menggelar konpers yang ditayangkan di Youtube KPK, Kamis (26/11/2020).
Karyoto enggan menyebut secara spesifik ihwal lokasi-lokasi yang bakal digeledah esok hari. Intinya, kata dia, penyidik telah menyegel sejumlah tempat itu dan dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali tim dari lembaga antirasuah.
Serahkan Diri, Stafsus Edhy Prabowo Langsung Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, tim penyidik menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambir, Jakarta Pusat, serta rumah dinas Menteri KP Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 November 2020, kemarin.
Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Panggil Petinggi KKP
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat