Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Summarecon Buka Suara terkait Presdir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:09:00 WIB
Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa perkara ini bukan kali pertama melibatkan pihak Summarecon.

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, untuk saat ini fakta yang mencuat masih sebatas individu yang mengurus perizinan atas nama Summarecon. Namun, dalam proses penyidikan ke depan, tim penyidik akan terus menggali ke mana saja aliran uang tersebut berujung.

"Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," ujarnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini mengendus adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), kepada Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu diduga menjadi pelicin pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dugaan suap ini bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk menjembatani komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut