Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Besok Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Resmi Berlaku

Minggu, 09 Agustus 2020 - 13:18:00 WIB
Besok Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Resmi Berlaku
Ilustrasi penilangan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 menyebut pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500.000 dan kurungan maksimal dua bulan," ujar Herman.

Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Menurutnya tidak ada alasan pelanggar belum mendapatkan informasi karena sosialisasi sudah dilaksanakan seminggu terakhir.

"Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," ujarnya.

Waktu penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap di tengah pandemi covid-19 merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut