JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengakui senjata api (senpi) yang dipegangnya saat bertugas tidak dibekali persyaratan lengkap. Hal itu menjawab pernyataan mantan atasannya, Ferdy Sambo (FS) yang mengungkap hal serupa di persidangan.
"Kemarin saksi bilang saudara enggak ada syarat-syarat untuk pegang senjata?" tanya hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
Trump Dicueki, 11 Sekutu AS Menolak Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
"Memang tak ada sama sekali Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Memang tak ada karena saudara anggota Brimob?" tanya hakim lagi.
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri gegara Disuruh Ferdy Sambo
"Bukan begitu Yang Mulia, karena mungkin perintah dari Pak FS juga. Jadi, pada saat itu saya piket, Pak FS sempat tanya ke saya senpi sudah ada? Saya bilang belum ada Bapak. Oh, nanti kasih tahu Pak Chuck (Putranto)," kata Bharada E lagi.