Bharada E Disanksi Demosi selama 1 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Polri menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta pada hari ini.
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E tetap dipertahankan di Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.
Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor: Faieq Hidayat