Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai pembacaan dakwaan.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Keputusan tidak mengajukan eksepsi ini dipilih lantaran isi dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.