Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:54:00 WIB
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Bharada E di PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"kata jaksa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut