BI: Juda Agung Mundur dari Deputi Gubernur sejak 13 Januari
JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait mundurnya Juda Agung dari Deputi Gubernur BI. Surat pengunduran sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sejak 13 Januari 2026.
"Kami mengkonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Dia memastikan pengisian jabatan yang ditinggalkan Juda Agung akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kata dia, Gubernur BI Perry Warjiyo telah memberikan rekomendasi nama calon Deputi Gubernur BI kepada Prabowo untuk diproses lebih lanjut melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Ramdan merujuk pada regulasi dalam Pasal 41, 48, dan 50 UU BI.
Meski tengah berada dalam masa transisi kepemimpinan, Dia menegaskan operasional BI dan kebijakan moneter tetap berjalan normal. Fokus utama otoritas moneter saat ini adalah menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang sedang berlangsung.