Biadab! Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MRS (27). MRS diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun.
“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, Kamis (14/8/2025).
Kennardi menjelaskan, pencabulan tersebut diduga terjadi pada Minggu (27/7/2025) lalu di Tamansari, Jakbar. Sementara, pelaku ditangkap pada Minggu (10/8/2025).
“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya,” ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini korban mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
“Untuk memastikan kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan,” kata Kennardi.
Editor: Reza Fajri