Biaya Politik Tinggi, KPK: Setelah Menjabat Berbagai Cara Dilakukan untuk Kembalikan Modal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut perilaku koruptif kader partai politik (parpol) saat menjadi pejabat negara salah satunya disebabkan karena tingginya ongkos politik. Tak heran jika kemudian berbagai cara dilakukan untuk mengembalikan modal tersebut.
Hal itu disampaikan Ghufron berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan KPK dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, sekarang BRIN) tahun 2016-2018 tentang biaya politik di Indonesia.
"Perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik ketika Pemilu atau Pilkada. Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut," kata Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2022).
Ghufron menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategi parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama, sarana pendidikan politik; kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; keempat, sarana partisipasi politik warga negara; dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.
“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara," kata Ghufron.