Bikin Surat di Penjara, Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf
Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.
"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cidera di masa lalu, dan masih dalam perawatan therapi sekali seminggu," ucap Ali.
Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021).
Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
Editor: Faieq Hidayat