Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Buntut Laporan Melanie Subono
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Surat Terbuka, Indra Kenz Pastikan Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:42:00 WIB
Bikin Surat Terbuka, Indra Kenz Pastikan Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar atau hoaks.

Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut