JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz memastikan masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi hoaks bahwa dirinya telah dipulangkan dan aset yang disitanya telah dikembalikan.
Hal itu disampaikan dalam surat terbuka yang ditulis Indra Kenz dan dibagikan oleh kuasa hukumnya Brian Praneda kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Inilah Kerajaan Eswatini, yang Rajanya Poligami Gila-gilaan hingga 70 Istri
"Saat ini saya bersyukur mash diberikan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Saya ditahan di Rutan BARESKRIM pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX)," kata Indra Kenz dalam surat itu.
Indra menyebut, selama proses hukum berjalan selalu berusaha yang terbaik untuk kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.
Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
"Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," ujar Indra.
Biodata dan Agama Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar atau hoaks.
Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku