Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Ormas Dapat Dana dari Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Bima Arya Sebut Larangan Ormas Pakai Seragam Loreng Bukan Aturan Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:54:00 WIB
Bima Arya Sebut Larangan Ormas Pakai Seragam Loreng Bukan Aturan Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, saat menjelaskan aturan larangan ormas pakai seragam loreng di Kampus IPDN Jatinangor. (Foto: MPI/Yanuar Baswata)
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan larangan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan seragam loreng mirip TNI-Polri bukan merupakan aturan baru. Larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.

“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” paparnya.

Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.

“Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi,” ujarnya.

Bima menyebut saat ini kepala daerah, sebagai pembina ormas dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Ormas, diminta aktif mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas di wilayah masing-masing.

Dia juga mengingatkan bahwa ormas dilarang menggunakan simbol, lambang, atau atribut yang menyerupai partai politik maupun negara lain. “Semuanya sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan revisi terhadap UU Ormas, Bima menegaskan, hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut.

Menanggapi isu pendanaan asing terhadap ormas, Bima Arya menjelaskan, ketentuan tersebut juga sudah diatur dengan tegas dalam UU. “Kalau ketahuan didanai asing, ya dibubarkan,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut