Apakah Ormas Dapat Dana dari Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Apakah ormas dapat dana dari pemerintah? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika melihat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam berbagai kegiatan sosial, keagamaan, hingga pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.
Faktanya, pemerintah memang memiliki mekanisme khusus dalam memberikan dukungan dana kepada ormas, namun tidak semua ormas bisa serta-merta mendapatkan bantuan tersebut.
Pemberian dana kepada ormas oleh pemerintah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satu payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan ini, ormas berhak memperoleh dan mengelola dana hibah dari pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No. 17/2013. Pada pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa pemberdayaan ormas dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 juga mengatur secara rinci tentang mekanisme dan persyaratan hibah bagi ormas yang bersumber dari APBD.
Tidak semua ormas otomatis berhak menerima dana dari pemerintah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi ormas agar bisa menerima hibah, yaitu:
Selain itu, ormas yang melanggar aturan atau terlibat dalam tindakan premanisme bisa dicabut status terdaftarnya oleh Kementerian Dalam Negeri. Jika status terdaftar dicabut, ormas tersebut tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas dari pemerintah, termasuk dana hibah.
Penyaluran dana hibah kepada ormas dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Pemerintah pusat maupun daerah setiap tahun mengalokasikan anggaran hibah yang dapat diajukan oleh ormas yang memenuhi syarat. Proses pengajuan biasanya meliputi:
Praktik penyaluran dana hibah kepada ormas dapat dilihat di berbagai daerah. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp125,2 miliar untuk 1.248 ormas.
Hingga pertengahan Mei 2025, sekitar 44,32 persen atau Rp55,5 miliar telah disalurkan kepada 567 ormas penerima. Dana ini bersumber dari APBD dan dialokasikan setiap tahun untuk mendukung peran ormas dalam pembangunan daerah, menjaga kerukunan, dan ketertiban sosial.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ormas mendapatkan dana hibah. Hanya ormas yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta memiliki rekam jejak yang baik, yang bisa memperoleh dana tersebut.
Bahkan, ada fenomena di mana beberapa ormas dibentuk hanya untuk mengincar dana bansos atau hibah, namun dengan pengawasan yang semakin ketat, praktik seperti ini mulai berkurang.