Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati? Ini Aturan dalam UU Korupsi

Minggu, 06 Desember 2020 - 16:27:00 WIB
Bisakah Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati? Ini Aturan dalam UU Korupsi
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (6/12/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) yakni, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona Disease-2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Keppres diteken pada Senin, 13 April 2020.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi butir pertema Keppres tersebut.

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah berpandangan, hukuman mati bagi terpidana korupsi bukan slogan yang dengan mudah digaungkan. Menurutnya hal ini tak tepat dijadikan landasan hukuman mati dalam dugaan suap bansos yang kini diungkap KPK.

“Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi,” ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah, Minggu pagi.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang ada ‘kondisi tertentu’ di mana terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati.

“Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” tulis Febri.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut