Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas
Selain dinilai cacat substansi, SK tersebut juga disebut memiliki cacat formil. Boyamin menjelaskan, SK pembebasan bersyarat Setnov ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menurutnya saat itu telah memasuki usia pensiun.
Boyamin berpendapat, Mashudi yang merupakan anggota Polri, memasuki masa pensiun pada 1 April 2025 sehingga seharusnya tidak lagi berwenang menandatangani SK pada Agustus 2025. Menurutnya, Mashudi tetap terikat dengan peraturan di Polri, termasuk terkait batas usia pensiun.
"Sehingga Mashudi seharusnya tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK pembebasan bersyarat Setya Novanto," ucap dia.
Atas dua alasan tersebut, Boyamin menilai SK pembebasan bersyarat Setnov seharusnya dibatalkan. Dia juga menilai Setnov perlu dikembalikan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa pidananya yang diperkirakan sekitar tiga tahun.
"Sidang berikutnya kesimpulan dan putusan. Semoga putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB Setnov," katanya.
Editor: Reza Fajri