Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Ungkap 173 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683,8 Kg Sabu-Ganja
Advertisement . Scroll to see content

BNN Bongkar Kasus TPPU dari 2 Sindikat Narkoba, Sita Aset Rp26,17 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 - 16:07:00 WIB
BNN Bongkar Kasus TPPU dari 2 Sindikat Narkoba, Sita Aset Rp26,17 Miliar
368 kg ganja yang disita BNN dan Bea Cukai pada operasi gabungan April-Juni 2025. (Foto: Info BNN RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus TPPU kedua dari jaringan Masri bin Syamaun. Budi mengatakan, kasus ini terungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang membongkar sindikat narkoba pada 29 November 2024. Dari kasus ini, sabu sebanyak 40.209 gram disita.

Selain itu, BNN juga menangkap 6 orang pelaku yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri. 

"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," tutur Budi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut