Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar
Advertisement . Scroll to see content

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

Selasa, 01 September 2026 - 15:01:00 WIB
BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape
BNN menyita 800 kg ketamin di Natuna Utara dan mengungkap modus baru sindikat narkoba yang memanfaatkan perangkat vape. (Foto: Dok. BNN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Salah satu kapal yang diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut yakni Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800 kilogram (kg) barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.

BNN bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan 800 kg ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Dok. BNN)
BNN bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan 800 kg ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Dok. BNN)

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan 800 kg ketamin tersebut menunjukkan sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.

"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Suyudi, Selasa (1/9/2026).

Suyudi menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius BNN di tengah maraknya penyalahgunaan ketamin melalui perangkat vape.

Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Sebanyak 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," tuturnya.

Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan perangkat tersebut telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Modus tersebut semakin berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.

Selain Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026.

Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan juga memeriksa secara mendalam dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.

Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Rangkaian temuan tersebut, menurut BNN, memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk mendorong agar zat tersebut masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.

BNN menilai celah regulasi terkait ketamin selama ini kerap dimanfaatkan para bandar untuk mengelabui penegak hukum.

"Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," kata Suyudi.

Menurutnya, penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memperkuat instrumen hukum aparat dalam memberantas peredaran gelap zat tersebut.

"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.

BNN bersama tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut