BNN DKI Rekomendasikan Nunung Direhabilitasi, Polisi Tunggu Pertimbangan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyerahkan hasil assessment rehabilitasi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Polda Metro Jaya. Hasilnya BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Nunung dan suaminya direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Nunung dan suaminya tidak langsung bisa direhabilitasi. Mengingat Penyidik Ditresnarkoba terlebih dahulu menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Apalagi, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Nunung dan suaminya.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mpolda Metro Jaya, Rabu, (7/8/2019).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, tengah menunggu hasil evaluasi jaksa peneliti terhadap berkas perkara Nunung dan July yang telah dilimpahkan pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu. Jika dinyatakan lengkap, maka dia akan melimpahkan berkas tahap kedua.
"Kita menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 (lengkap). Jika iya, kita akan kirim tahap kedua dengan mengirim tersangka dan barang bukti. Artinya, proses hukum penyidikan yang dilakukan penyidik masih berjalan, meski direkomendasikan rehabilitasi," tutur Calvijn.
Hasil assessment menyatakan Nunung dan suaminya dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan perlu direhabilitasi secara medis dan sosial di lembaga permasyarakatan sampai selesai program.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad