BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Tangkapan Terbesar Kasus Narkoba
BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti dua ton narkoba jenis sabu-sabu. Proses pemusnahan dilakukan di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan ini dijaga ketat aparat keamanan dari berbagai satuan dengan senjata lengkap. Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Ini tangkapan terbesar saat ini, bukti kita perang terhadap narkoba," ujar Kepala BNN Marthinus Hukom.
Pemusnahan barang bukti dua ton sabu ini, kata dia merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepri Kamis (22/5/2025), yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah.
Dari dua ton sabu yang disita, lanjut dia BNN menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.
Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako.
Editor: Kurnia Illahi