Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang
Advertisement . Scroll to see content

BNN Sarankan Andi Arief Direhabilitasi meski Hasil Tes Negatif Narkoba

Sabtu, 09 Maret 2019 - 09:33:00 WIB
BNN Sarankan Andi Arief Direhabilitasi meski Hasil Tes Negatif Narkoba
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) menjelaskan seseorang bisa dinyatakan negatif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes. Termasuk, dalam kasus politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, zat narkoba dalam darah bisa terdeteksi sampai dua hari. Sementara kandungan air seni bisa sampai tiga hari.

Zat narkoba dalam rambut lebih lama lagi dibandingkan air seni dan darah, yaitu bisa mencapai lima hari. "Perlu diingat, seseorang sehabis memakai narkoba ada masa tidak terbaca, baik yang diambil darah, air seni maupun rambut," ujar Sulistyo di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Meskipun hasil tes penggunaan narkoba negatif, dia menyarankan Andi Arief tetap menjalani rehabilitasi. "Beliau harus direhabilitasi karena ini bukan masalah tidak terbacanya pengecekan darah air seni, atau rambutnya tetapi masalah ketergantungannya," ucapnya.

Dalam lembaran hasil tes yang tersebar di media sosial, tertulis hasil negatif untuk pemeriksaan urine Andi Arief untuk beberapa tes seperti benzodiazepine, cannabis, opiate, amphetamine, dan MDMA.

Andi Arief ditangkap polisi pada Minggu 3 Maret 2019 di salah satu kamar hotel di Jakarta. Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa alat hisap yang digunakan untuk narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyatakan Andi Arief positif menggunakan narkoba.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut