BNN Sita Narkoba Jenis Baru Berefek 5 Kali Lipat dari Ekstasi
Jumat, 01 Februari 2019 - 18:44:00 WIB
Arman mengatakan, sebagian barang bukti yang ditemukan masih berbentuk serbuk dan tengah menunggu proses pencetakan. Bahan baku yang digunakan didatangkan dari India dan Tiongkok.
Selain itu, BNN juga menemukan 300 butir narkoba yang belum masuk Undang-Undang Kesehatan. Narkoba tersebut berbahan dasar sintetik katinon dicampur cafein dan metilon.
"Di Indonesia baru ada dua kasus yang mengungkap narkoba dengan bahan baku tadi. Satu kasus yang sudah ada dari almarhum Freddy Budiman dengan barang bukti 1,5 juta butir ekstasi. Sekarang kita ungkap dengan bahan dasar yang sama,” ujar Arman.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto