Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape
Advertisement . Scroll to see content

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:53:00 WIB
Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak
Ilustrasi pengguna vape (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, zat etomidate atau obat keras yang kerap disalahgunakan di rokok elektrik atau vape, belum masuk dalam golongan narkoba. Etomidate termasuk ke dalam jenis obat-obatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dengan demikian, etomidate belum termasuk ke dalam golongan narkoba ataupun psikotropika.

"Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (23/10/2025).

Kendati demikian, Eko memastikan peredaran etomidate yang tak sesuai aturan bakal ditindak polisi. Pengguna dapat ditindak dengan menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut