Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Advertisement . Scroll to see content

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:57:00 WIB
BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional
BNPB menegaskan status bencana nasional bukan syarat pemerintah pusat membantu korban. (Foto: Kemenko PMK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Bantuan tetep akan disalurkan terlepas dari status bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah.

Penegasan tersebut disampaikan BNPB menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status dan tingkat bencana. Dalam putusannya, MK menyatakan status bencana nasional ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat serta kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Meski demikian, Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

Menurut Berton, keselamatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak harus menjadi fokus utama dalam setiap penanganan bencana. Karena itu, respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai kondisi di lapangan.

BNPB juga akan mempelajari putusan MK tersebut secara menyeluruh untuk kemudian menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional yang sebelumnya menggunakan lima indikator secara kumulatif.

Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Berton mengatakan putusan tersebut kembali menegaskan pentingnya keselamatan masyarakat dalam penanggulangan bencana.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut