BNPT: Hampir 2.000 Masyarakat Indonesia Terjerat Kasus Terorisme selama 20 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membeberkan, hampir 2.000 masyarakat Indonesia terjerat kasus tindak pidana terorisme. Data itu tercatat sejak sekira 20 tahun kebelakang.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan hal itu saat sosialisasi Peraturan Presiden (Presiden) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrisme (RAN-PE) yang digelar secara daring.
"Sudah hampir 2.000 masyarakat Indonesia terkena berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme, setidak-tidaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir," kata Boy Rafli Amar dalam tayangan yang diunggah oleh akun Youtube milik Humas BNPT, Jumat (5/2/2021).
Bahkan, sambung Boy, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terpapar paham radikalisme hingga nekat berangkat ke Irak dan Suriah. Berdasarkan catatan yang dikantongi Boy, ada 1.250an orang yang telah berangkat ke Irak dan Suriah.
"Jadi tercatat dari data keberangkatan itu, ada 1.250an, dimana sebagian mereka sudah mati, sebagian mereka ditahan, yang wanita di dalam camp pengungsian, anak-anak juga demikian," tuturnya.
Ditekankan Boy, peristiwa itu terjadi akibat adanya proses radikalisasi masif yang terjadi baik face to face maupun lewat media sosial. Kemudian, paham-paham radikalisme itu mempengaruhi cara berpikir dan sikap seseorang untuk menjadi ekstrim.
"Dalam artian disini, setuju dengan tawaran-tawaran seperti itu. Kalau dia tidak setuju, dia tidak akan berangkat," kata Boy.
"Jadi itu bukti bahwa alam pikirannya dipengaruhi hingga akhirnya dia setuju, dia berangkat. Demikian juga yang di dalam negeri, yang terlibat aksi kekerasan, itu dikarenakan cara berpikirnya sudah berlebihan ekstrim, tidak lagi menghargai hukum, demokrasi, konstitusi, tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan," katanya lagi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq