BNPT: Waspadai Ancaman ISIS dari Marawi
"Peta ini saya sampaikan agar kita waspada. Tugas besar Lemhannas bagaimana masyarakat mempunyai ketahanan, termasuk ketahanan pribadi," katanya.
Mantan Sekretaris Utama Lemhannas itu menjelaskan bahwa infiltrasi sel radikalisme dan terorisme dilakukan melalui penyebaran ideologinya sehingga tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat. Karena itu, Lemhannas harus bisa mengkaji dan menyiapkan produk untuk menyiapkan ketahanan pribadi dan masyarakat dalam rangka memverifikasi setiap informasi tentang radikalisme dan terorisme, khususnya dalam persepsi ideologi radikalisme dan terorisme.
"Kita semua harus bisa menjaga pertahanan pribadi, keluarga, dan lingkungan. Jangan sampai kita siap menghadapi ancaman dari luar, tetapi dari sisi pribadi kita belum punya kemampuan untuk menjauhi ideologi negatif tersebut," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Dia pun berharap dengan segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, tahap preparasi radikalisme dan terorisme bisa disentuh. "Mulai dari orang yang menginspirasi, pelatihan militer, returnees yang kembali dari daerah konflik bisa diinvestigasi dan ditangani, konten penyebaran radikalisme dan terorisme bisa ditindak, termasuk orang yang terafiliasi bisa diperiksa," katanya.
Editor: Azhar Azis