Bocah WN Maroko Dibunuh di Tanah Abang, Ini Pelakunya
Saat petugas keamanan mengecek, ibu korban dalam keadaan menangis. Ibu korban berdalih sang anak terjatuh dengan posisi korban sudah terlentang di atas kasur.
"Saat ditemukan korban posisi ditutup selimut dengan wajah lebam. Setelah itu korban dibawa ke RS Murni Teguh Sudirman Jakarta Pusat dan dinyatakan dokter korban meninggal dunia saat dalam perjalanan. Kondisi korban tubuhnya penuh luka lebam," katanya.
Polisi pun telah memeriksa 11 saksi. Adapun barang bukti berupa visum et repertum, dua buah buccal swab, satu kaos warna kuning.
Selain itu, potongan kuku anak, tiga hanger berbahan besi, potongan hanger berbahan plastik.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Yusri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq