Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Tegaskan Berita Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong karena Alasan Pribadi Adalah Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Bohong hingga Vonis Apa yang Ditutupi Ferdy Sambo Cs? Selengkapnya Malam ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:32:00 WIB
Bohong hingga Vonis Apa yang Ditutupi Ferdy Sambo Cs? Selengkapnya Malam ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews
The Prime Show with Aiman, malam ini Rabu, 22 Februari 2023 pukul 21.00 WIB. (Foto iNews TV).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo CS. Namun, penyebab yang mendasari pembunuhan Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J itu masih menjadi misteri. 

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati yang sebelumnya hanya divonis penjara seumur hidup oleh JPU, pada Senin (13/02) karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi,  istri Ferdy Sambo, vonis ini pun lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun. 

Kemudian, pada Selasa (14/02) Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Seperti diketahui, motif pembunuhan tersebut diduga penyebabnya adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Namun, menurut Hakim, motif pembunuhan tersebut lebih karena adanya perasaan sakit hati Putri atas sikap Brigadir J, tetapi Hakim tidak menyebutkan dengan gamblang sikap Brigadir J yang dimaksud.

Selain itu, penyebab vonis berat yang diterima Ferdy Sambo Cs karena tidak adanya bukti valid mengenai kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Keempat terdakwa tersebut pun setelah dijatuhkan vonis oleh Hakim langsung mengajukan banding. Upaya banding tersebut nantinya akan mengajukan memori banding dan kontra memori banding berupa bantahan-bantahan terhadap memori banding dari terdakwa dan nantinya akan menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis terhadap Ferdy Sambo Cs. 

Lantas, kebohongan apakah yang masih ditutupi hingga mereka dijatuhkan hukuman vonis berat? Apakah setelah proses banding akan terungkap semua teka-teki ini? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show with Aiman, langsung bersama narasumber-narasumber terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut