Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi
"Nah, di sinilah kita berharap kembali ke sidang ini, adanya kesamaan pola-pola ini akan kita buktikan," ujarnya.
"Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait," kata dia.
Diketahui, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini dia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.