Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

Rabu, 30 September 2026 - 14:00:00 WIB
Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Bukti tambahan selanjutnya berupa adanya pertemuan kliennya dengan KPU Pusat terkait penyerahan dokumen legalisir yang diperintahkan KIP. 

"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya. 

"Itu yang kita mau ajukan karena ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiel," sambungnya. 

Diketahui, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak. 

Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut