Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

Rabu, 30 September 2026 - 14:00:00 WIB
Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini ia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal. 

Adapun, para tergugat terdiri yakni:

1. Ketua KPU RI

2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta

3. Ketua KPU Kota Surakarta

4. Ketua Bawaslu RI

5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta

6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta

7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc.

8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU

9. Rektor Universitas Gadjah Mada

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut