Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengajukan permohonan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji pasal 169 huruf R tentang Pemilu perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.
Pada sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (19/11/2025), Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum. Abdul menerangkan, pengujian terhadap pasal 169 huruf R tentang pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentikasi terhadap dokumen ijazah.
"Terkait dengan kewajiban autentikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," kata Abdul saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi, yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia bercerita, alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah tersebut.
"Supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini, dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara atau kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden," katanya.