Bongkar Jaringan Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru, Polisi Tangkap 12 Tersangka
Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal dan pengendali utama usaha, ditangkap saat baru kembali dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025).
Ade menjelaskan, jaringan ini menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan profesional. Tim pertama bertugas membuat akun-akun Higgs Domino, lalu memainkan permainan tersebut secara terus-menerus untuk memperoleh jackpot chip.
Chip-chip yang terkumpul kemudian dikirim ke lokasi kedua untuk diproses lebih lanjut. Di TKP kedua, akun-akun tersebut di-top up, dimainkan kembali agar mencapai level tertentu, dan setelah chip mencapai jumlah minimal 1B (satu miliar), dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu.
“Rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” ujarnya.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki