Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Sjafrie Tinjau Batalyon Teritorial 857/GG di Aceh, Pastikan Kesiapan Pasukan
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD Sebut Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:28:00 WIB
Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD Sebut Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD membongkar proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015 yang merugikan negara nyaris Rp1 triliun. (Foto: MPI/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD membongkar proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015 yang merugikan negara nyaris Rp1 triliun. Kerugian itu disebabkan negara harus membayar sejumlah uang akibat operator satelit asal Inggris, Avanti memenangkan putusan di London Court International of Arbitrase.

Gugatan itu sebelumnya diajukan kepada Kemhan untuk membayar sewa satelit L-Band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur. Putusan itu telah diketok palu pada 9 Juli 2019 dengan jumlah yang harus dikeluarkan pemerintah sejumlah Rp515 miliar. 

"Pada 9 Juli 2019, pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit. Ditambah dengan biaya Arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 Miliar," ucap Mahfud saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Dia menuturkan, masalah ini bermula ketika Kemhan menandatangani sebuah kontrak dengan Avanti untuk pembuatan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016. Namun, tindakan itu justru di luar pengetahuan pemerintah lantaran anggaran belum tersedia. 

Selain dengan Avanti, kata Mahfud, Kemhan juga menandatangi kontrak dengan lima perusahaan lain. Antara lain, Navayo, Detente, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. 

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan. Dengan nilai yang sangat besar, padahal anggarannya belum ada. Nah, berdasarkan kontrak yang tanpa anggaran negara jelas melanggar prosedur," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika Serikat. 

"Yang 20 juta Dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," tuturnya. 

Dia menuturkan, akibat dari hal itu pula, negara berpotensi ditagih lagi oleh perusahaan lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Oleh karenanya, Mahfud menegaskan persoalan ini sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Kami melakukan audit investigasi, kami mengonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini, itu memang benar," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut