Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Merek Sania hingga Fortune
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Sindikat Beras SPHP Palsu, Polda Sultra Tangkap 2 Tersangka

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:24:00 WIB
Bongkar Sindikat Beras SPHP Palsu, Polda Sultra Tangkap 2 Tersangka
Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman menunjukkan barang bukti karung beras SPHP palsu yang disita dari dua tersangka dalam konferensi pers di Kendari, Selasa (5/8/2025). (Foto: MPI/Mukhtaruddin)
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuan beras subsidi jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Sulawesi Tenggara. Dua tersangka berinisial LJN dan LJ ditangkap karena diduga memperdagangkan beras oplosan menggunakan karung bekas SPHP dengan isi dan harga tak sesuai standar.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025). Jumpa pers tersebut dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman bersama Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra Siti Mardati Saing.

Penyelidikan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran beras SPHP yang mencurigakan.

“Modusnya, mereka menggunakan beras lokal dari pabrik penggilingan yang dikemas ulang ke dalam karung bekas SPHP kapasitas 5 kg. Namun setelah ditimbang, isinya hanya 4 kg per karung,” ujar Kombes Pol Dody, Selasa (5/8/2025).

Tak hanya itu, harga beras palsu ini juga dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Tersangka memasarkannya dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kilogram, padahal HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan, antara lain 100 karung beras SPHP palsu kemasan 5 kg, 1 unit alat timbangan dan 1 unit mesin penjahit karung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut