Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Merek Sania hingga Fortune
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu. Ketiganya berasal dari perusahaan anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PIM).
Ketiga orang yang ditetapkan, yakni S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM. Perusahaan ini diketahui memproduksi beras merek Sania, Fortune, Sovia dan Siip.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dalam hal ini, modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," ujar Helfi.