Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara
Advertisement . Scroll to see content

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

Rabu, 02 September 2026 - 17:51:00 WIB
Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo
Bos Blueray Cargo John Field mengaku memberikan Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo sebanyak tujuh kali, masing-masing Rp75 juta. (Foto: Achmad Al Fiqri))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bos Blueray Cargo, John Field mengaku telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo saat menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemberian uang ini dilakukan sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing Rp75 juta.

Hal ini diungkapkan John saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi keterangan John dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang kepada Budiman.

"Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya Pak, Pak John Field ya, 'berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75 juta sama dengan Rp 525 juta' betul ini ya keterangan saksi ya?" tanya JPU.

John membenarkan isi BAP tersebut. Dia mengakui memberikan uang kepada Budiman sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta.

JPU kemudian mengonfirmasi keterangan John dalam BAP mengenai alasan pemberian uang tersebut. Dalam keterangannya, John menyebut pemberian itu dilakukan berdasarkan catatan dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray' seperti itu ya?" tanya JPU.

"Iya," jawab John.

Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Gratifikasi itu diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field selaku bos Blueray Cargo, pengusaha rokok, dan pihak lainnya.

Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan dalam persidangan, Selasa (28/7/2026).

Dalam dakwaan, JPU menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Setiap penerimaan disebut senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total mencapai Rp525 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut