Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemensos Kerahkan Kapal dan Helikopter untuk Distribusi Bantuan ke Wilayah Terisolasi
Advertisement . Scroll to see content

Bos Diratama Didakwa Rugikan Negara Rp738 Miliar terkait Korupsi Helikopter TNI AU

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:35:00 WIB
Bos Diratama Didakwa Rugikan Negara Rp738 Miliar terkait Korupsi Helikopter TNI AU
Persidangan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU, Wisnu Wicaksono.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut