Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemensos Kerahkan Kapal dan Helikopter untuk Distribusi Bantuan ke Wilayah Terisolasi
Advertisement . Scroll to see content

Bos Diratama Didakwa Rugikan Negara Rp738 Miliar terkait Korupsi Helikopter TNI AU

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:35:00 WIB
Bos Diratama Didakwa Rugikan Negara Rp738 Miliar terkait Korupsi Helikopter TNI AU
Persidangan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000 (Rp738 miliar) terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016. Perbuatan korupsi Irfan dilakukan bersama sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu (12/10/2022).

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Jaksa menyatakan kerugian negara Rp738 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut