Bowo Sidik Pangarso Jadi Anggota DPR ke-72 yang Diciduk KPK
"Kita imbau masyarakat lihat rekam jejak yang akan dipilih. Kemudian pemilih juga harus jujur. Bukan hanya yang dipilih saja yang jujur. Pemilih jangan memilih karena menerima sesuatu," ujarnya.
Diketahui Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR Komisi VI yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha. Sebagai anggota Komisi VI, dia diduga memfasilitasi PT. Humpuss Transportasi Kimia (PTM HTK) agar kapal-kapal dari perusahaan itu dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia.
Atas jasanya disepakatilah MoU antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. HTK. Sehingga, kapal-kapal PT. HTK dapat beroperasi mengangkut pupuk milik PT. Pupuk Indonesia. Atas jasanya, Bowo meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sebesar 2 dolar Amerika per metric ton.
"Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan 85,130 dolar Amerika," tutur Basaria.
Atas perbuatannya Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad