Boyamin Beberkan Alasan KPK Bisa Bergerak soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
“Gratifikasi itu sederhana, suap tertunda. Kalau diberikan kepada kerabat atau teman, tetap bisa dianggap gratifikasi," katanya.
Menurut Boyamin, ia berusaha membantu KPK dalam menelusuri dugaan gratifikasi ini. Ia bahkan mencari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan marketplace yang diduga terkait dengan penggunaan jet pribadi tersebut.
“Saya kasihkan dokumen ini ke KPK agar bisa ditindaklanjuti. Dalam hal ini, kita perlu mengetahui apakah penggunaan jet pribadi ini memang dianggap gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.
Terkait dugaan bahwa fasilitas jet pribadi tersebut mungkin merupakan hasil kerja sama dengan marketplace tertentu, Boyamin mengungkapkan bahwa ada dokumen yang menunjukkan dugaan adanya gratifikasi.
"Kalau memang boleh digunakan, lapor ke KPK. Jika tidak, itu masuk gratifikasi," kata Boyamin.
Sebelumnya, dugaan gratifikasi oleh Kaesang viral usai istrinya Erian Gudono mengunggah momen menggunakan jet pribadi di media sosial. Kaesang dan Erina diduga menggunakan jet untuk perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq