BP Haji Jadi Kementerian, Menkum Soroti Optimalisasi Kuota Haji
Selain terkait kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu.
Supratman mengakui bahwa meski aturan haji telah beberapa kali mengalami perubahan, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Salah satunya terkait mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, optimalisasi kuota, serta keberangkatan jemaah secara mandiri.
“Karena itu, penyempurnaan aturan ini penting agar ibadah haji dan umrah bisa berjalan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat, sehingga memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah,” ucapnya.
Sebagai catatan, pengaturan mengenai penyelenggaraan haji sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Cipta Kerja.
Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
Editor: Aditya Pratama