Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:47:00 WIB
BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar
BPA Kejaksaan menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I senilai Rp229,4 miliar. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Patris menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset serta LPSK untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Kegiatan ini dilaksanakan guna memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penyaluran dana secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Penyerahan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Pasal 30A yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Sebelum penyaluran, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka 28 Juli-26 Agustus 2025, lalu diperpanjang 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hasil verifikasi dan perhitungan kerugian memutuskan 3.317 korban diterima dengan total kerugian Rp8.062.592.702.119,00 (delapan triliun enam puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua ribu seratus sembilan belas rupiah). 

Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus bekerja menyelesaikan aset-aset lain dalam perkara ini, baik tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Dalam penutupnya, Kepala BPA menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing. “Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” katanya.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian korban dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dan penyelesaian aset kepada masyarakat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut